Kamis, 9 April 2026

Berita Bontang Terkini

DPRD Bontang Tunda Pembahasan Perda Ruang Terbuka Hijau Tahun Depan

Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH) bakal ditunda hingga tahun depan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, ungkapkan, Perda inisiatif yang akan dibahas itu disebut tidak relevan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 14 tahun 2022 yang baru disosialisasikan per Agustus.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH) bakal ditunda hingga tahun depan.

Pasalnya Perda inisiatif yang akan dibahas itu disebut tidak relevan dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 14 tahun 2022 yang baru disosialisasikan per Agustus ini.

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan, pihaknya meminta tim penyusunan Raperda agar kembali mengkaji tentang pengelolaan RTH yang sesuai Permen ART.

Jangan sampai kata dia, Perda RTH yang disusun nanti justru bertolak belakang dengan aturan yang ada.

Baca juga: DPRD Bontang Setuju Wacana Walikota Basri Rase soal Lantai 4 Pasar Tamrin jadi Mall PP

Baca juga: DPRD Bontang Setuju Jam Pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU Dihapus

Baca juga: Rugikan Penjual Eceran, DPRD Bontang Minta Pembatasan Pembelian BBM Subsidi di SPBU Dilonggarkan

Sebab hal itu akan membuat tim penyusunan bekerja dua kali.

Sehingga perlu mempelajari terlebih dahulu Permen yang baru dan nantinya bisa disinkronkan dengan raperda RTH.

"Sebab juga masih menunggu kajian dari RDPR Dinas Pekerjaan Umum (PU)," tuturnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (28/8/2022).

Selain itu, pihaknya menargetkan pembahasan raperda terkait RTH ini bisa dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Pihaknya pun berharap, Dinas PU bisa menyelesaikan RDPR sebelum akhir 2022.

“Semoga aja bisa segera diselesaikan dan pembahasan raperda ini bisa dilanjutkan,” terangnya.

Baca juga: Anggota DPRD Bontang Raking Tampung Aspirasi Warga Saat Gelar Reses

Sebagai informasi, dalam aturan Permen baru jika dibandingkan dengan regulasi lama (Permen PU Nomor 05) yang menjadi acuan raperda RTH saat ini ditemukan banyak perbedaan.

Di antaranya, Permen lama hanya berfokus pada kuantitas RTH dalam suatu wilayah. Sedangkan Permen baru juga memperhatikan kualitas dari RTH yang akan dibangun.

ILUSTRASI Hutan kota.
ILUSTRASI Hutan kota, ruang terbuka hijau. 

Selain itu dalam aturan permen baru, regulasi terkait kerjasama juga sudah diatur.

Pemerintah dan masyarakat lebih mudah melakukan kerjasama walaupun lahan tersebut milik warga.

Pemerintah bisa sajabmengklaim lahan milik warga sebagai kawasan RTH, namun berupa bentuk kerja sama. Sehingga bisa menambah luasan RTH di daerah.

Diketahui, setiap daerah harus memilki 30 persen RTH dari luas wilayahnya, 20 persen publik dan 10 persen privat. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved