PPPK 2022

Inilah Alasan Pemerintah Belum Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Berikut Rincian Formasinya

Inilah alasan pemerintah belum juga membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, berikut rincian formasi dan syarat bagi tenaga honorer yang ingin mendafta

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Belum juga ada kepastian waktu, ternyata inilah alasan pemerintah belum juga membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah orang tentu bertanya-tanya mengapa rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 belum juga dibuka.

Sudah banyak masyarakat yang menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Ternyata, inilah alasan pemerintah belum juga membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Baca juga: Simak Contoh Soal Tes Intelegensia Umum Peserta CPNS dan PPPK, Berikut Tips dan Trik Mengerjakan

Alasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana.

Menurut Bima Haria Wibisana, Pemerintah belum mengumumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 karena masih fokus melakukan pendataan tenaga honorer.

Pendataan tenaga honorer dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah yang bisa ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sesuai kriteria yang ditetapkan SE MenPAN-RB terbaru.

Dikatakan Bima Haria Wibisana , sesuai SE MenPAN-Rb terbaru pendataan tenaga honorer akan dilakukan sampai 30 November 2022.

Setelah pendataan tenaga honorer, BKN akan melakukan validasi data untuk mendapatkan data bersih. Setelah itu baru dilakukan penyusunan jadwal dan tahapan Seleksi ASN termasuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Syarat Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

1. Berstatus tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium denga mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Tambah Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Yuk Simak Rincian Formasinya

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022, berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2022:

1. Pemerintah Pusat 93.554 formasi

- Guru 45.000 formasi

- Dosen 20.000 formasi

- Tenaga Kesehatan 3.000 formasi

- Jabatan Teknis 25.554 formasi

Baca juga: Honorer Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas, Inilah Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022

2. Pemerintah Daerah 942.257 formasi

- Guru 758.018 formasi

- Jabatan fungsional selain guru 184.239 formasi

3. Sekolah Kedinasan 8.941 formasi

4. Papua dan Papua Barat 41.376 formasi untuk CPNS dan PPPK.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Belum Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/28/ini-alasan-pemerintah-belum-buka-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2022?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved