Berita Nasional Terkini
PENGAKUAN Mengejutkan Putri Candrawathi, Jadi Korban Pelecehan hingga Tak Akui Terlibat Pembunuhan
Pengakuan mengejutkan Putri Candrawathi, jadi korban pelecehan hingga tak akui terlibat pembunuhan Brigadir J.
2. Bantah terlibat pembunuhan berencana
Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.
Baca juga: Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Akhirnya Dipecat?
3. Tak ditahan meski sebelumnya sudah dinyatakan sehat
Mengutip Kompas.com, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belum ditahan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kendati demikian, Dedi tidak merinci secara jelas alasan Putri Candrawathi tak ditahan.
Padahal, sebelum menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi sudah dinyatakan sehat.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dijalani istri Ferdy Sambo ini, sebelum sesi pemeriksaan dengan penyidik.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan."
"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," terang Dedi.
4. Akan dilanjutkan pekan depan