Berita DPRD Samarinda

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Dukung Skema Pemotongan Insentif Guru

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar ikut buka suara soal insentif guru, Senin (29/8/2022)

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Dukung Pemkot Laksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar ikut buka suara soal insentif guru, Senin (29/8/2022).

Ia mengatakan bahwa yang dilakukan Pemkot Samarinda saat ini bukan pemotongan insentif tetapi tengah menyusun skema.

Maksudnya adalah bagaimana agar pemberian insentif ini tidak bertentangan dengan aturan manapun.

"Satu yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) supaya tidak double mendapatkan insentif" kata Deni.

Kedua adalah guru swasta yang mapan. Ini merupakan tugas Disdikbud untuk menetapkan kriterianya sehingga nanti akan ada standarisasinya.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Ingin Warga Turut Berperan Dalam Mengurangi Anjal Gepeng di Samarinda

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Apresiasi Program Pajak Non Tunai Melalui Virtual Account dan QRIS

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Minta Aparat Tindak Tegas Pengetap BBM

List selanjutnya adalah guru agama. Ini karena dari Kemenag juga memberikan insentif kepada mereka, sehingga insentif yang diterima double.

"Nah ini yang lagi ditelisik ditelaah masalah landasan hukumnya."

"Apakah boleh yang sudah dapat insentif dari Kemenag mendapatkan lagi insentif dari pemerintah kota." jelasnya

Ia berharap agar masyarakat tidak salah paham terhadap apa yang sedang dilakukan oleh Pemkot.

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Ingin Insentif Guru Dipertahankan

Karena menurutnya itu dilakukan semata-mata agar pemerintah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved