Berita Penajam Terkini

Kasus Narkoba Masih Mendominasi di Penajam Paser Utara, Kebanyakan Sebagai Kurir

Periode Januari hingga Agustus 2022, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan barang bukti narkotika baik jenis sabu maupun pil double L

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ILUSTRASI - Kantor DPRD Penajam Paser Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO - Narkoba masih menjadi momok menakutkan bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pasalnya, kasus narkoba masih menjadi kasus yang mendominasi di daerah tersebut.

Bahkan, periode Januari hingga Agustus 2022, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan barang bukti narkotika baik jenis sabu maupun pil double L cukup banyak.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Wakapolres PPU, Kompol Nur Kholis bahwa jumlah yang berhasil diamankan yakni sebanyak 784,22 gram narkotika jenis sabu, dan 15 ribu butir doubel L.

Baca juga: Lirik Kerjasama hingga Investasi, Kabupaten Donggala Tertarik dengan Penajam Paser Utara

Barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka sebanyak 52 orang, berasal dari pengungkapan 41 kasus.

"Selama tahun 2022 ini mulai Januari sampai 29 Agustus hari ini, BB yang dilakukan penangkapan terdiri dari sabu sebanyak 784,22 gram double L 15 ribu butir dari 41 kasus, sementara tersangka sebanyak 52 orang 45 laki-laki dan 7 perempuan," ungkap Wakapolres Senin (29/8/2022).

Dari jumlah kasus tersebut, saat ini telah ada sebanyak 32 kasus yang selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara, 2 Kecamatan Masih Zona Kuning

"Sebanyak 32 kasus sudah selesai sisanya masih proses sidik," tambahnya.

Bersamaan dengan itu, juga diungkap bahwa kasus yang paling mendominasi yakni tersangka yang bertugas sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Jumlah barang bukti sabu pada saat itu, lebih dari 300 gram.

"Yang paling mendominasi yang kurir kemarin, yang sempat dirilis juga, BBnya hampir 300 gram," lanjutnya.

Baca juga: Jadwal Rotasi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Penajam Paser Utara

Sementara untuk daerah asal pelaku, merata kata Wakapolres. Mulai dari Sepaku, Babulu, dan Waru.

Para tersangka ini mendapatkan sabu, kebanyakan dari jalur perlintasan. Baik dari Balikpapan, Banjarmasin dan lainnya.

Untuk pengembangan dijelaskan Wakapolres terus dilakukan oleh pihak Polres PPU.

Baca juga: Kunjungan Bupati Donggala ke Penajam Paser Utara, Jalin Kerjasama Sambut IKN Nusantara

"Mereka dapatkan dari banyak jaringan, ada yang perlintasan ada yang jaringan dari Banjarmasin dan Balikpapan, jalur dia mendapatkan barang masih di lakukan pengembangan," tukasnya.

Ancaman pidana bagi pengguna narkoba ini minimal 11 hingga 15 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved