Berita Samarinda Terkini
Seorang Dosen di Universitas Ternama di Kaltim Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Tindak Asusila
Dosen seharusnya menjadi contoh untuk para mahasiswanya agar berkelakuan baik selayaknya orang berpendidikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Dosen seharusnya menjadi contoh untuk para mahasiswanya agar berkelakuan baik selayaknya orang berpendidikan.
Bukan menjadi contoh buruk dengan melakukan suatu tindakan tidak terpuji, seperti berbuat cabul atau tindak asusila lainnya yang tidak mencerminkan seorang tenaga pendidik.
Baru-baru ini, adsa seorang dosen berinisial DS dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan tindak asusila ke mahasiswinya.
Dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap tiga mahasiswi di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) pada 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Narkoba Masih Mendominasi di Penajam Paser Utara, Kebanyakan Sebagai Kurir
Hal ini terkuak setelah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fahutan Unmul bersama Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) mendatangi Polresta Samarinda untuk menyampaikan laporan tertulis terkait peristiwa ini, Senin (29/8/2022) siang.
Salah satu Kuasa Hukum dari LKBH Fahutan Unmul yakni Robert Wilson Berliando mengatakan laporan dilayangkan untuk dosen berinisial DS.
Dikatakannya hal ini masih tahap awal dan pihaknya nanti akan menyerahkan seluruhnya kepada penyidik Polresta Samarinda.
"Ini baru penyerahan berkas saja dan kita akan kawal dari awal sampai akhir," jelasnya kepada awak media saat dijumpai usai mendampingi laporan tertulis para mahasiswi tersebut.
Baca juga: Soal Penemuan Jasad Nelayan di Bontang, Ini Pengakuan Pihak Keluaga
Ia menjelaskan dugaan perbuatan oknum dosen pembimbing tersebut dilakukan di waktu yang berbeda.
Namun secara garis besar tindakan tersebut hampir serupa.
Yakni menyentuh pada bagian tubuh perempuan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
"Perbuatannya dilakukan saat korban menjalani bimbingan atau konsultasi tugas akhir. Dan hingga saat ini korban trauma," jelasnya.
Baca juga: Soal Polemik RS Sayang Ibu, Anggota DPRD Balikpapan Ini Sebut Balikpapan Timur Juga Butuh Faskes
Kejadian ini sendiri terjadi pertama kali pada 2021 lalu terhadap 2 korban pertama dan satu di antaranya terjadi pada 2022.
Robert, sapaan akrabnya menduga masih ada korban lain namun tidak berani atau bahkan malu untuk melapor.
Tujuan melapor agar menjadi pembelajaran bagi semua agar kejadian serupa tidak terulang.
"Terutama bagi tenaga pendidik bahwa asas kesusilaan harus dijunjung tinggi," tegasnya.
Baca juga: Lebih Berbahaya dari Opium, Payung Hukum Pelarangan Tanaman Kratom Menunggu Masa Peralihan
Mereka juga mengaku memiliki bukti tangkapan layar percakapan (chatting) di mana terduga pelaku melakukan bujuk rayu dan ada sifat mengajak.
Ada juga bukti pemeriksaan dari ahli dalam hal ini psikolog yang memeriksa psikis para korban.
"Mereka (para korban) takut melihat kendaraan yang mirip dengan milik terlapor. Termasuk takut mendengar suara dosen dari via zoom," imbuhnya.
Baca juga: Resmi Jabat Kepala Dinas PUPR Samarinda, Ini Pesan Anggota Komisi III Markaca Kepada Desy Damayanti
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan tertulis mengenai kasus tersebut.
"Tapi laporannya akan kita pelajari terlebih dahulu, termasuk korban akan kita periksa juga," ucap Kompol Andika Dharma Sena singkat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.