Berita DPRD Samarinda

4 Fraksi DPRD Samarinda Tolak Rencana Pemberian Insentif Pada Guru Tertentu

DPRD Samarinda menggelar audiensi dengan Forum Peduli Guru Samarinda yang terdiri dari para guru, BEM FKIP, BEM KM Unmul, dan KAMMI

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
DPRD Samarinda menggelar audiensi dengan Forum Peduli Guru Samarinda yang terdiri dari para guru, BEM FKIP, BEM KM Unmul, dan KAMMI pada Selasa (30/8/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- DPRD Samarinda menggelar audiensi dengan Forum Peduli Guru Samarinda yang terdiri dari para guru, BEM FKIP, BEM KM Unmul dan KAMMI pada Selasa (30/8/2022).

Selain itu hadir juga perwakilan dari Pemkot Samarinda Kadis Disdikbud Asli Nuryadin dan Asisten Administrasi Umum Ali Fitri Noor, serta Inspektorat Pemkot Samarinda.

Salah seorang guru menyampaikan beberapa alasan penolakannya terhadap skema baru yang dirancang Pemkot terkait pemberian insentif guru.

Pertama, salah satu elemen penting dari peningkatan kesejahteraan guru adalah pemberian insentif Rp 700.000 yang diberikan tiga bulan sekali.

Mengacu pada visi misi dan program unggulan Kota Samarinda maka pemberian insentif kepada guru, sebagai penghasilan tambahan guru di luar gaji dan tunjangan sebenarnya sudah sesuai.

Baca juga: Aliansi Peduli Guru Samarinda Minta DPRD Kawal Rencana Perubahan insentif Guru

Baca juga: Kantor DPRD Samarinda Digeruduk Massa yang Tuntut Soal Perubahan insentif Guru

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Dukung Skema Pemotongan Insentif Guru

"Karena itu menjadi kebingungan kami ketika kebijakan ini dihapuskan atau dievaluasi hanya diberikan kepada guru tertentu saja." kata salah seorang guru yang hadir diaudiensi.

Kedua, pada salinan Perda tersebut di Bagian kedelapan pasal 20 ayat 5 disebutkan bahwa, Pemerintah Kota mengusahakan pemberian penghasilan tambahan diluar gaji dan tunjangan fungsional kepada tenaga pendidik atau kependidikan.

"Disini pemberian insentif dan tunjangan sudah sesuai dengan Perda ini" katanya.

"Selain itu dalam salinan ayat tersebut tidak dibedakan antara guru negeri dan swasta maka disini dapat bermakna guru dan GTK swasta juga punya hak yang sama dengan guru sekolah negeri tidak terkecuali sekolah swasta itu mapan atau tida," ujarnya.

Dengan pemaparan diatas maka tidak ada alasan bagi pemerintah kota untuk menghentikan pemberian insentif kepada guru dan GTK di lingkungan pendidikan kota Samarinda ataupun mengevaluasi insentif hanya dengan kriteria tertentu.

"Semua guru dan GTK Kota Samarinda baik negeri maupun swasta berhak dan layak mendapatkannya, karena pemberian insentif tersebut sudah sesuai dengan Visi, Misi, dan Program Unggulan Kota Samarinda sebagai kota pusat peradaban dan mempunyai payung hukum yang kuat dan masih berlaku hingga saat ini" imbuhnya.

"Maka dengan ini kami berharap kebijaksanaan pihak terkait yang berwenang agar insentif ini tetap dibayarkan, harapan kami jika pemerintah bisa mensejahterakan guru dan GTK Samarinda minimal tidak memangkas hak kami yang sudah rutin dibayarkan"

Selain itu mereka berharap pemberian insentif ini dibuatkan Perda atau aturan lain yang lebih kuat lagi sehingga para guru tidak harus resah setiap tahun menjaga kestabilan ekonomi kami dan bisa fokus mendidik generasi putra-putri Samarinda.

Audiensi berlangsung dengan sangat alot di ruang rapat Kantor DPRD Samarinda. Bahkan diwarnai dengan tangisan salah seorang guru ketika menyampaikan kesedihannya atas rencana perubahan skema pemberian insentif tersebut.

Pembahasan semakin panjang karena masih tidak menemui titik terang terkait pemberian insentif pada guru ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved