Berita Balikpapan Terkini
4 Pengedar Barang Haram di Balikpapan Dirungkus Polisi dalam Satu Waktu
Dalam sehari, Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan empat tersangka pengedar sabu sekaligus di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sehari, Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan empat tersangka pengedar barang haram atau sabu secara sekaligus di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Empat orang tersangka di antaranya LS (43), IS (45), SY (19) dan RS (35). Untuk tersangka LS dan IS merupakan warga Balikpapan Selatan, selebihnya warga Balikpapan Barat.
Dimana keempatnya diamankan petugas di wilayah domisili masing-masing pada waktu bersamaan, yakni Selasa (23/8/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menerangkan bahwa para tersangka ini kerap diadukan oleh masyarakat lantaran melakukan transaksi narkotika.
Baca juga: Polisi Gagalkan Distribusi Barang Haram Samarinda-Kutai Timur, Terkuak Ada 1 Kg dan 6 Pelaku
Pihaknya langsung menindaklanjuti di dua lokasi, yakni di kawasan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Barat.
Kemudian polisi bergerak ke kawasan Balikpapan Selatan, sekitar pukul 15.30 Wita kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS.
"Beserta barang bukti kepemilikan sabu yang dia akui didapat dari seorang pria berinisial IS," papar Roganda, Rabu (30/8/2022).
Tak butuh waktu lama, IS juga berhasil diamankan dilokasi yang tak jauh dari diamankannya LS.
Baca juga: Peredaran Barang Haram via Medsos, BNNK Balikpapan Putus Mata Rantainya dari 2 Sisi
Saat penangkapan itu, sebanyak 78 gram bruto jenis sabu-sabu juga turut diamankan.
Lantas keduanya digiring menuju kantor polisi untuk dimintai kerengan lebih lanjut dimana IS mengaku mendapatkan serbuk setan itu dari seseorang ber inisial R asal Samarinda yang ditetapkan sebagai DPO.
"Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita berdasarkan informasi masyarakat kami amankan SY dikawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram bruto," ujarnya.
SY tak sendirian, berdasarkan hasil pengembangan 5 menit kemudian Polisi juga mengamankan RS di kawasan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Baca juga: 3 Pria Dibekuk Polisi, Diduga Membeli Barang Haram di Depan SPBU Balikpapan
Sabu seberat 23,87 gram bruto yang dibagi menjadi 5 paket turut diamankan dari tangan pelaku.
Seluruh tersangka, Roganda menegaskan, dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Lebih lanjut, ia turut menekankan bahwa pihaknya tak akan berhenti untuk mengupas tuntas peredaran narkotika diwilayah hukum Polresta Balikpapan.
"Kami akan terus melakukan pemberatasan peredarannya," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/4-tersangka-di-bpn-sabu.jpg)