Berita Balikpapan Terkini

3 Pria Dibekuk Polisi, Diduga Membeli Barang Haram di Depan SPBU Balikpapan

Polsek Balikpapan Utara meringkus tiga orang pengguna barang haram atau narkotika jenis sabu dalam kurun 14 sampai 16 Juli 2022

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Utara meringkus tiga pria berinisial PE (42), HN (39), dan AA (37) yang diduga merupakan pengguna barang haram, sabu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara meringkus tiga orang pengguna barang haram atau narkotika jenis sabu dalam kurun 14 sampai 16 Juli 2022.

Masing-masing berinisial PE (42) dan HN (39) serta AA (37). Dimana PE dan HN diketahui merupakan sepasang kawan yang sesama pengguna barang haram, sabu.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno menuturkan, para tersangka dibekuk di lokasi yang sama.

Yakni di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca juga: Dua Ibu Rumah Tangga di Penajam Paser Utara Diduga Edarkan Barang Haram

Baca juga: Satpam Bank di Paser Diduga Simpan Barang Haram, Kini Nasibnya Diringkus Polisi

Baca juga: Modus Sembunyikan Barang Haram di Cotton Buds, Polda Kaltim Bekuk 2 Pria di Bontang

Kata dia, persisnya di depan SPBU kerap menjadi lokasi untuk melakukan transaksi narkotika. Sehingga sudah menjadi pantauan petugas.

Dari tersangka PE dan HN, diterangkan Eko, petugas mendapati barang bukti 0,30 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam.

"Kalau untuk dua tersangka ini, mereka membeli seharga Rp 150 ribu. Dimana mereka membeli secara patungan, Masing-masing iuran Rp 75 ribu," tuturnya, Rabu (27/7/2022).

Sementara AA, kata Eko, didapati mengantongi barang bukti sabu dalam dua poket dengan masing-masing berat 0,32 gram dan 0,38 gram.

Baca juga: Pemusnahan Narkotika di BNNP Kaltim, Balikpapan jadi Sasaran Peredaran Barang Haram

Eko menekankan, para pelaku sendiri disini merupakan sebatas pemakai dan tidak mengedarkan lagi barang haram tersebut.

"Untuk ancamannya sama, maksimal 20 tahun penjara," katanya.

"Para pelaku kami jerat lewat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved