Berita Balikpapan Terkini

Setahun di Pemakaman Covid-19 di Tarakan, Keluarga Dipersilahkan Pindahkan Jenazah

Dinas Kesehatan Tarakan mempersilahkan masyarakat yang ingin memindahkan makam keluarganya yang berada di Pemakaman Covid-19 Kelurahan Juata Laut

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti. Dinas Kesehatan Tarakan mempersilahkan masyarakat yang ingin memindahkan makam keluarganya yang berada di Pemakaman Covid-19 Kelurahan Juata Laut TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO- Dinas Kesehatan Tarakan mempersilahkan masyarakat yang ingin memindahkan makam keluarganya yang berada di Pemakaman Covid-19 Kelurahan Juata Laut.

Namun syaratnya, makam tersebut sudah mencapai setahun.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan yang juga Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti menjelaskan, khususnya makam Covid-19 untuk pemindahan, pengajuan bisa dilakukan setelah satu tahun di pemakaman.

“Persyaratannya ada di Dinas LH nanti diajukan ke sana. Sudah bisa diajukan asal memenuhi persayaratan.

Baca juga: Terbaru! Apakah Covid 19 Sama dengan SARS? Kenali Lebih Jauh tentang Virus Corona dan Gejalannya

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara Rabu 31 Agustus 2022, Tambah Satu Pasien Positif Corona

Baca juga: Usung Kisah Menyentuh di Balik Pandemi Covid-19, Film Layar Retak untuk May Dirilis di Kukar

Karena itu memang SOP sudah dibuat bersama DLH kemudian Dinkes mengenai mekanisme cara mengajukan pemindahan makam jenazah Covid-19,” jelas dr Devi Ika Indriarti.

Pemindahan makam artinya bisa dilakukan warga Tarakan asalkan sudah lebih setahun.

Sampai saat ini sudah ada sejumlah keluarga yang melakukan pengajuan pemindahan makam.

Dalam hal ini Dinkes bisa memberikan rekomendasi dan kemudian nanti dituliskan dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Baca juga: Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Akhir Tahun, Dinkes Kaltim Siap Laksanakan Arahan Kemenkes

“Ada sih beberapa, biasanya alasannya dipindahkan ke makam lebih dekat dengan keluarga,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dinkes Tarakan Perbolehkan Keluarga Pindahkan Makam Covid-19, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi, https://kaltara.tribunnews.com/2022/08/31/dinkas-tarakan-perbolehkan-keluarga-pindahkan-makam-covid-19-berikut-syarat-yang-harus-dipenuhi.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved