Berita Nasional Terkini

Komnas HAM Ungkap Brigadir Yosua Ajak Bharada E Bopong Putri Candrawathi yang Lagi Sakit ke Kamar

Komnas HAM ungkap Brigadir Yosua ajak Bharada E bopong Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang lagi sakit ke kamar.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Komnas HAM ungkap Brigadir Yosua ajak Bharada E bopong Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang lagi sakit ke kamar. 

Saat itu, ucapnya, Susi mengira Putri Candrawathi sedih karena anaknya.

Baca juga: Adegan Putri Candrawathi di Kamar Berdua dengan Kuat Maruf Disorot, Ini Penjelasannya

"Tapi itu kan sekali lagi versi kelompok mereka,” jelasnya, dikutip dari Tribun Banten.

Diungkap Taufan, istri Ferdy Sambo merupakan orang yang detail dalam menggambarkan kejadian.

Bahkan karena terlalu detail, hal-hal yang tidak prinsipil dalam rekonstruksi disampaikan.

“Hal yang menurut saya tidak terlalu prinsipil, (misalnya) si a berada di sini, atau berada di situ,” ucap Taufan.

Putri dalam situasi tertekan, ucapnya, cukup punya daya ingatan yang tinggi sehingga sampai detail bisa disampaikan.

Tidak Ditahan Penyidik

Putri Candrawathi, berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, tidak ditahan penyidik.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengingatkan keadilan yang harusnya sangat perlu diperhatikan dalam kasus pembunuhan Yosua ini.

Namun Beka Ulung Hapsara menyampaikan pihaknya tidak dalam posisi mengitervensi penyidik, yang tidak menahan istri Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Terbaru! Komnas HAM Sebut Brigadir J Terbukti Lecehkan Putri Candrawati dan Tidak Ada Penganiayaan

Menurutnya, penyidik harus mempertimbangkan soal keadilan serta terkait kelancaran proses hukum dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Harus mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan. Soal kelancaran proses hukum juga harus dijamin," ujar Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM, ucapnya, tidak ingin mengintervensi keputusan yang bisa mengganggu proses hukum.

Mereka hanya ingin memastikan proses hukum bisa berjalan dengan baik, dan di pengadilan nantinya juga bisa adil dan transparan.

"Itu (Putri tidak ditahan) kewenangan penyidik. Komnas HAM tidak sedang mencoba mengintervensi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved