Berita Nasional Terkini

Komnas HAM Ungkap Brigadir Yosua Ajak Bharada E Bopong Putri Candrawathi yang Lagi Sakit ke Kamar

Komnas HAM ungkap Brigadir Yosua ajak Bharada E bopong Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang lagi sakit ke kamar.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Komnas HAM ungkap Brigadir Yosua ajak Bharada E bopong Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang lagi sakit ke kamar. 

Sementara ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi adalah hal yang tidak wajar.

Hal itu karena pasal yang disangkakan pada istri Ferdy Sambo tersebut mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun.

Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat. Menurut saya, ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," tutur Abdul Fickar dikutip dari YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Dia bilang, penahanan tersangka yang disangkakan pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sudah diatur undang-undang.

Baca juga: Psikolog Forensik Sorot Kesehatan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Akting?

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved