Berita Nasional Terkini
Tak Ada Adegan Asusila saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Buka Suara
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang kini jadi isu hangat di publik.
Kalau Yosua, ucapnya, tidak harus ada pengacara di pengadilan, sebab sudah diwakili jaksa, yang akan mewakili korban menuntut keadilan.
Tapi juga dibolehkan tetap ada pengacara mewakili korban, dalam kapasitas sebagai pelapor.
Tersangka Kuat Bawa Pisau
Saat rekontruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terungkap fakta baru.
Pada saat itu ada adegan Kuat Maruf menyerahkan dua bilah pisau kepada saksi yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Rekonstruksi digelar Selasa (30/8/2022), penyidik melakukan sebanyak 74 adegan dalam kasus tersebut.
Dalam adegan terakhir, terdapat adegan di mana Kuat Maruf menyerahkan dua bilah pisau dan handy talki (HT) dari dalam tasnya.
Baca juga: Terbaru! Komnas HAM Sebut Brigadir J Terbukti Lecehkan Putri Candrawati dan Tidak Ada Penganiayaan
Kemudian, benda-benda tersebut diberikannya kepada salah saksi bernama Prayogi, yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto merespons adegan rekonstruksi soal Kuat Maruf itu.
Agus mengatakan, pisau yang diserahkan Kuat Maruf itu digunakan mengancam Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
"Sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum Brigadir J yang menyatakan diancam squad lama," ujarnya, Rabu (31/8/2022).
"Si Kuat orang lama bawa pisau," lanjut Agus.
Ia menuturkan, keterangan itu didapat dari kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Lalu, penjelasan itu turut juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi lainnya.
"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya, dikuatkan keterangan saksi," tutur dia.