Berita Nasional Terkini
Tak Ada Adegan Asusila saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Buka Suara
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang kini jadi isu hangat di publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak ada adegan asusila saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD buka suara.
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang kini jadi isu hangat di publik.
Rokonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J tak lepas dari sorotan publik.
Hal tersebut tak lepas dari adanya sejumlah adegan yang dinilai belum dilakukan diantaranya yakni dugaan asusila yang dilakukan Brigadi J terhadap istri Ferdy Sambu Putri Candrawathi.
Baca juga: TERMASUK Brigjen Hendra Kurniawan, Ini 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Baca juga: Terbaru! Suasana TKP Sebenarnya Terkuak! Komnas HAM Rilis Foto Brigadir J Tergeletak Usai Ditembak
Dikutip dari Tribunjambi dari tayangan di Kompas TV, Mahfud MD menyebut, secara hukum, rekonstruksi bertujuan mengetahui bagaimana tersangka membunuh.
Sehingga, ucapnya, tidak jadi masalah besar ketika pengacara keluarga korban tidak dilibatkan.

Pihak korban diwakili pihak kejaksaan sudah ikut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"(Pengacara korban) tidak harus diundang, tapi juga tidak harus dilarang," ungkapnya.
Soal motif yang tidak terungkap dalam rekonstruksi itu, Mahfud MD menilai hal itu tidak penting pada reka adegan.
"Soal motif apakah perselingkuhan, pelecehan, atau atapun itu nggak penting. Terlalu jauh kalau orang berharap menjelaskan cara melecehkan dan lainnya," ujar dia.
Dijelaskan Ketua Kompolnas itu, motif pembunuhan bisa dirangkai dari keterangan lisan.
"Bisa dirangkai dari keterangan lisan saja. Itu tidak penting. Bukti pembunuhan sudah diakui dan direkonstruksi," ungkapnya.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Usia/Umur Brigadir J Sebenarnya, Foto Wajah dan Jasad Joshua, Motif Pembunuhan
Dia berkomitmen akan tetap mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan baik sesuai kaidah hukum.
Mahfud lebih jauh menjelaskan, korban tidak akan maju ke pengadilan.
"Yang harus punya pengacara itu para tersangka," ujar dia.