Berita Nasional Terkini

TERMASUK Brigjen Hendra Kurniawan, Ini 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
(Sumber: Tribunnews.com)
Kolase foto Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (kanan). Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. 

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 19 Agustus 2022.

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Ia tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, dan tiga tersangka lain sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.

Hasil pendalaman tim khusus Polri ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved