Berita Nasional Terkini
Sosok Kompol Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Susul Kompol Chuck Dipecat Polri, Berikut Perannya
Inilah sosok Kompol Baiquni Wibowo anak buah Ferdy Sambo susul Kompol Chuck dipecat Polri karena melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
7 Tersangka Obstruction Of Justice
Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Terkuak Kesalahan Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J, Istri Unggah Bantahan Ferdy Sambo
Sosok Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo ini merupaka lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2006.
Diberitakan dari Surya.co.id, Kompol Baiquni pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdgangan Orang atau TPPO.
Satgas tersebut di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kompol Baiquni pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.
Selain itu, ia pernah juga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dan sempat menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Kompol Baiquni pernah juga mendapat penugasan sebagai Police Officier pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada tahun 2017.
Saat penugasan itu ditemani dua rekannya dari Polda Maluku.
Dilansir dari Kompas.com, Kompol Baiquni dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Baca juga: Arteria Dahlan Blak-blakan di Karni Ilyas Club Terkait Ketegasan Ferdy Sambo Terhadap Polisi Nakal