Bantuan Sosial

Bantuan PBI Itu Apa? Cek Arti dan Cara Daftar Bansos Online di https://cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan PBI itu apa? cek pengertian dan cara daftar Bansos online di https://cekbansos.kemensos.go.id/

Editor: Doan Pardede
Kontan.co.id
BANTUAN PBI - Ilustrasi. Bantuan PBI itu apa? cek pengertian dan cara daftar Bansos online di https://cekbansos.kemensos.go.id/ 

Mekanisme Pemberian Bantuan PBI-JK atau cara mencairkan Bantuan PBI 2022

Bantuan PBI diberikan langsung dalam bentuk setoran iuran kepada BPJS agar pesertanya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

PBI langsung dialokasikan untuk iuran setiap bulannya terhadap pelayanan kesehatan tingkat III.

Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: 16.000 Peserta BPJS Kesehatan di Kutim Dinonaktifkan, Begini Cara untuk Aktifkan Kembali Kartu PBI

Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. Sudah tahu PBI Bansos artinya atau PBI Singkatan dari apa? cek penjelasan lengkap dan cara daftar dan cara cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
BANSOS PBI - Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. Bantuan PBI itu apa sebenarnya? inilah penjelasan lengkap apa Itu PBI, cara daftar dan link cek bansos.kemensos.go.id.(cekbansos.kemensos.go.id)

Siapa Penerima Peserta PBI-JK?

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved