Berita Kutim Terkini
16.000 Peserta BPJS Kesehatan di Kutim Dinonaktifkan, Begini Cara untuk Aktifkan Kembali Kartu PBI
BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan data kepesertaan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan data kepesertaan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penonaktifan kepesertaan tersebut dengan indikasi meninggal, ganda dan mampu atau berubah segmentasi kepesertaan terhitung mulai tanggal 1 oktober 2021.
Keputusan ini berdasarkan adanya SK Menteri Sosial Nomor : 92/Huk/2021 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2021.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Ika Irawati mengatakan bahwa peserta PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu.
"Bagi peserta fakir miskin atau tidak mampu akan dibayarkan oleh pemerintah yang berasal dari alokasi APBN atau pemerintah pusat," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Berikan Layanan Pandawa, Awak Media Siap Bantu Publikasi
Baca juga: Pertama Kalinya di Kalimantan Timur, Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Dapat BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Mulai Hari Ini, Pemkot Bentuk Tim Monitoring
Lebih lanjut Ika Irawati menjelaskan bahwa penonaktifan peserta di Kutim berjumlah lumayan banyak sekitar 16.000 per tanggal 1 Oktober 2021.
Namun, apabila di lapangan nantinya ditemukan tidak sesuai dengan indikasi yang dinonaktifkan, maka kepesertaan tersebut dapat direaktivasi kembali.
Reaktivasi atau pengaktifan kembali dengan persyaratan bahwa ditemukan peserta memang layak dan membutuhkan pelayanan Kesehatan.
“Dapat diaktifkan kembali sesuai regulasi Permensos Nomor 21 tahun 2019 pasal 8 yang berbunyi PBI-JK yang dihapuskan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan," ucapnya.
Selain itu, apabila kasus reaktivasi banyak terjadi, BPJS Kesehatan telah menyiapkan pelayanan non tatap muka bagi peserta yang ingin mengurus.
Pelayanan non tatap muka ini merupakan fasilitas yang ditawarkan kepada peserta mengingat Kutim secara geografis memiliki luas wilayah yang sulit terjangkau.
"Jadi apabila ada peserta yang mau rawat inap di Puskesmas, namun kartunya tidak aktif dapat segera menginformasikan melalui pelayanan 24 jam care center 165," tuturnya.
Baca juga: Besok BPJS Kesehatan Gratis Berlaku di Balikpapan, Ribuan Peserta Pindah Kelas
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu PBI :
1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, Chat Asistant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK.
2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.