Berita Nasional Terkini

Peran 2 Anak Buah Ferdy Sambo yang Berpangkat Kompol di Kasus Brigadir J hingga Dipecat Polri

Terungkap peran dua anak buah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berpangkat Kompol di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Istimewa
Ferdy Sambo dan dua anak buahnya yang dipecat Polri. Terungkap peran dua anak buah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berpangkat Kompol di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap peran dua anak buah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berpangkat Kompol di kasus pembunuhan berencana Brigadir J berujung dipecat Polri.

Anak buah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo yang dipecat Polri kembali bertambah setelah sebelumnya Kompol Chuck dipecat.

Kali ini anak buah eks Kadiv Propam yang dipecat yakni Kompol Baiquni Wibowo yang melakukan pelanggaran ikut membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Tercatat Polri telah memecat dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo karena terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: Ada Apa dengan Kamarudin Simanjuntak? Pengacara Brigadir J Siap Bantu Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Beda Umur Putri Chandrawati dan Brigadir J hingga Nasib Brigjen Hendra

Keduanya berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.

Pembagian Klaster Obstruction of Justice

Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).

Baca juga: Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo yang Nyatakan Hendra Kurniawan tak Terlibat: Emang Lucu!

Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.

"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.

"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved