Berita DPRD Kalimantan Timur

APBD-P Kaltim 2022 Jadi Rp 14,87 T, Pemprov Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2022

Pemprov Kaltim menyampaikan Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-33.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
DPRD Kaltim melaksanakan rapat paripurna ke-33 dengan agenda penyampaikan nota penjelasan keuangan dan ranperda tentang perubahan APBD 2022, Jumat (2/9/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Guna percepatan pengesahan APBD-Perubahan (APBD-P) 2022, Pemprov Kaltim menyampaikan Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-33, Jumat (2/9/2022) lalu.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, dan Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan.

Sementara Gubernur Kaltim diwakili oleh Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Riza Indra Riadi.

Baca juga: Pansus Pembahas Kesenian Studi Referensi ke DIY, Sarkowi: Bukan dari Pemerintah, Inisiatif DPRD

Saat memimpin rapat, Samsun mengatakan, Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan atau rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan sebelumnya, untuk dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim.

"Proses perubahan APBD ini berpatokan pada arah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur Kalimantan Timur dengan DPRD Kalimantan Timur, pada rapat paripurna ke- 30 yang lalu," ujarnya.

Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Perubahan APBD, kata dia, maka selanjutnya dilaksanakan Paripurna ke-33 DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Sharing dengan Pemprov Jawa Timur, Gubernur Terus Evaluasi Kinerja Perusda

Sementara itu, Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan, penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perencanaan anggaran yang tertuang dalam APBD murni 2022, dan merupakan penjabaran lebih lanjut atas Nota Kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim.

Berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2022 dan PPAS yang telah disepakati bersama, kata dia, maka Pemprov Kaltim menyusun Rancangan Perubahan APBD 2022 berdasarkan kebijakan khusus.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan penyesuaian secara administratif beberapa kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan melalui pergeseran anggaran.

"Hingga penyesuaian belanja dengan adanya penambahan pendapatan dan mengakomodir kebutuhan pemerintah yang bersifat mendesak dan strategis yang belum terakomodir pada APBD 2022," jelasnya.

Baca juga: Komisi Gabungan DPRD Kaltim Dukung UPTD Baru Perikanan

Secara ringkas, Riza menyampaikan, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 semula sebesar Rp 11,50 triliun, meningkat menjadi Rp 14,87 triliun, yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta komponen lainnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved