Senin, 13 April 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Pansus Pembahas Kesenian Studi Referensi ke DIY, Sarkowi: Bukan dari Pemerintah, Inisiatif DPRD

Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah melakukan kunjungan kerja ke DKD Yogyakarta dan Biro Hukun Provinsi DIY.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Rombongan Pansus Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah saat berkunjungan kerja ke Dewan Kebudayaan Daerah dan Biro Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah melakukan kunjungan kerja ke Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Biro Hukun Provinsi DIY, Kamis (25/8/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka sharing terkait penyusunan Draf Ranperda tentang Kesenian Daerah dan mencari resening subtansi muatan Ranperda.

Hal dimaksudkan, agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kesenian daerah.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Sharing dengan Pemprov Jawa Timur, Gubernur Terus Evaluasi Kinerja Perusda

Hadir dalam pertemuan yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, Wakil Ketua Pansus Mimi Meriami BR Pane, serta sejumlah Anggota Pansus, Puji Setyowati, Yenni Eviliana, Baharuddin Muin.

Tampak juga hadir dari Dewan Kesenian Daerah Kaltim, Disdikbud Kaltim, serta UPTD Taman Budaya Kalti

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menyampaikan, meskipun raperda ini bersifat lex specialis, dalam penyusunannya tetap menggunakan norma dan muatan yang lengkap.

Dengan harapan, informasi yang didapat dari DKD maupun Biro Hukum DIY, akan menjadi bahan pansus sebagai pengayaan draft raperda yang saat ini sedang disusun.

"Berdasarkan dari kunjungan ini, kita dari pansus mendapatkan sebuah wawasan yang sangat luar biasa, dan saya bisa menyimpulkan bahwa sungguh sangat salah atau tidak lengkap rasanya kalau kita tidak berkunjung ke DIY," ujarnya.

Baca juga: Komisi Gabungan DPRD Kaltim Dukung UPTD Baru Perikanan

Menurut Owi, sapaan akrabnya, jika berbicara yang ideal, memang idealnya itu harusnya regulasi yang dibentuk mencakup hingga lingkup kebudayaan.

"Tapi memang ini berkaitan dengan sebuah proses tahapan yang sebenarnya bisa kita katakan, ini menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi persoalan yang utama di sektor kesenian dan kebudayaan di Kaltim," bebernya.

Karena itu, kata dia, yang aktif selama ini di Kaltim, lebih menonjol pada aspek keseniannya.

Dewan Kesenian Daerah (DED) Kaltim sangat aktif. Tetapi keaktifannya tidak didukung oleh pemerintah, dengan alasan regulasi

Sehingga, untuk menyelesaikan persoalan kesenian yang selama ini sangat sulit untuk berkembang, kemudian muncul ide membuat sebuah perda yang menaungi kesenian di Kaltim.

"Makanya Perda ini bukan dari pemerintah, tapi Perda inisiatif DPRD," jelas politikus Golkar ini.

Baca juga: Sharing Komisi II dengan Pemprov Jawa Timur, BUMD Wajib Berbenah, Berani Lakukan Terobosan

Hal inilah yang membuat DPRD Kaltim akhirnya memilih menyusun perda tentang kesenian.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved