Berita Bontang Terkini

4 Bandar Togel di Bontang Selatan Ditangkap Polisi

Polres Bontang berhasil menangkap 4 pria tersangka tindak pidana perjudian di lokasi yang berbeda di Kota Bontang, Kalimantan Timur

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Barang bukti milik 4 tersangka yang diduga menjadi bandar togel di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Para pelaku kini diamankan di Mako Polres Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil menangkap 4 pria tersangka tindak pidana perjudian di lokasi yang berbeda di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini merupakan instruksi Kapolri.

Tersangka pertama berinisial S (50)  ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Berebas Tengah, pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Dari tangan S didapat uang hasil penjualan senilai Rp 1.657.000 dari dua jenis togel berbeda, yakni Singapura dan Sedney.

Baca juga: Kronologis Team Satreskrim Polres Kukar Tangkap Satu Bandar dan Satu Pembeli Togel di Tenggarong

“Didapat juga 6 kupon togel, satu buah stempel, dan pulpen,” ujar AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Selasa (6/9/2022).

Tersangka kedua berinisial K (59) ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro Kelurahan Berebas Tengah, pukul 17.10 Wita, berselang 10 menit dari tersangka S. 

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp 45 Ribu hasil jual nomor togel Singapura.

“Ditemukan juga 13 bendel kupon togel siap jual, satu buku rekapan pembeli, dan satu buku untuk digunakan tersangka merumuskan nomor togel,” bebernya.

Baca juga: Kerap Terima Aduan Perjudian, Polisi Bekuk Tiga Pemain Judi Togel di Kutai Timur

Selantunya di hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka berinisial LH (29) juga di Jalan AP Mangkunegoro.

Penangkapan LH hanya berselang 20 menit setelah tersangka K diamankan.

Polisi pun menyita barang bukti uang penjualan nomor togel senilai Rp 267 ribu dan telpon genggam dari tangan LH.

“Didapat juga dua kertas rekapan dan satu bendel kupon togel,” kata AKBP Yusep.

Baca juga: Lagi Asik Ecer Togel, Wanita Paruh Baya di Penajam Ditangkap Polisi

Tersangka terakhir berinisial S (64) ditangkap di Jalan Sultan Syahrir Gang Cumi-cumi Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Saat penangkapan, polisi mengamankan uang tunai Rp 81 Ribu, satu bendel kupon togel siap jual, dan buku rekapan togel. 

"Empat pelaku kami tangkap.Tiga tersangka di Kelurahan yang sama yaitu Berebas Tengah dan satu tersangka di Kelurahan Tanjung Laut Indah,” beber AKBP Yusep.

Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Oknum TNI & Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ada yang Bertugas Jaga Togel

Atas perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang perjudian. 

"Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polres Bontang," pungkasnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved