Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Lagi Asik Ecer Togel, Wanita Paruh Baya di Penajam Ditangkap Polisi

Seorang warga berinisial AS (58), warga Gunung Steleng, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara terpaksa harus diamankan kepolisian

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Jajaran Polda Kaltim mengamankan wanita paruh baya berinisial AS (58) lantaran kedapatan jual nomor togel di Penajam, Kabupaten PPU.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Seorang warga berinisial AS (58), warga Gunung Steleng, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara terpaksa harus diamankan kepolisian.

AS diamankan petugas pada Sabtu (13/8/2022) lalu di kawasan Pasar Tumpah, Kecamatan Penajam, PPU setelah tertangkap basah mengecer nomor togel online.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengutarakan bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gunung Steleng, Penajam ada penjualan nomor togel secara online.

"Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang merekap nomor togel tersebut," beber Yusuf, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Oknum TNI & Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ada yang Bertugas Jaga Togel

Baca juga: Judi Togel di Berau, 5 Penjual Dibekuk Polisi, Pelaku Kerap Tawarkan ke Warga

Baca juga: NEWS VIDEO Wanita Ngaku Dirampok, Ternyata Uang Ratusan Juta Habis untuk Main Judi Togel

Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti ponsel, buku rekapan penjualan nomor togel, uang tunai sejumlah Rp 230 ribu, kupon pembelian nomor togel Sidney dan Hongkong, dan bukti transfer senilai Rp 700 ribu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Yusuf, diketahui tersangka bermodus menawarkan serta menjual kupon togel yang terhubung dengan situs judi online kepada masyarakat sekitar Pasar Tumpah.

Dalam hal ini, pelaku mengimingi bagi hasil keuntungan sebesar 20 persen untuk tersangka.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satreskrim Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap Kombes Yusuf

Baca juga: Berantas Judi Togel di Berau, Jajaran Polsek Segah Ringkus Tiga Pelaku

Terhadap tersangka, kata dia, dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved