Polemik PAW Pimpinan DPRD Kaltim
Akademisi Unmul Sebut Pemerintah Harus Menghormati Putusan Pengadilan Terkait Putusan Makmur HAPK
Gugatan Makmur HAPK yang dikabulkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tentu memperpanjang babak baru terkait polemik Ketua DPRD Kaltim
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Sebagai aparatur negara Pemerintah juga tunduk pada pasal 7 ayat 2 UU 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Negara.
Pasal ini memerintahkan kepada pemerintah agar pertama, melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat.
Kedua mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sejatinya upaya politik dan kebijakan pemerintah bukan hanya harus dilakukan berdasarkan hukum tetapi juga dipertimbangkan dalam kondisi hukum yang sudah pasti.
Maksudnya di sini adalah ketika masih ada upaya yang lain dalam sebuah proses hukum, tentunya juga harus dipertimbangkan.
Proses panjang yang telah berjalan hingga keluar SK Mendagri tentunya juga memiliki pertimbangan hukum.
Namun demikian upaya hukum yang dilakukan oleh seseorang adalah Hak konstitusional sebagai warga negara.
Najidah kembali menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan upaya hukum terakhir yang sedang berjalan.
"Nah ini kelajuan proses politiknya, nunggu proses pengadilan, nah bagaimana kalau hasilnya seperti ini?. Tetapi prinsipnya pemerintah harus tunduk pada proses pengadilan," menurut Najidah.
"Pelantikan tidak bisa dilakukan karena hukum masih bergerak, (Makmur HAPK) masih sah sebagai Ketua DPRD," imbuh Najidah.
Najidah melanjutkan, disinilah arti penting sebuah perselisihan menemukan jalan sesuai dengan apa yang diatur tetapi juga apa yang telah ditetapkan.
Perubahan Kebijakan dalam Hukum Administrasi Negara adalah sebuah hal yang biasa jika pada perubahan tersebut, dirasakan atau ditemukan fakta hukum lain yang berkemungkinan membatalkan sebuah ketetapan pejabat negara.
"Daripada nanti gitu ya, ini kan kebesaran hati partai politik untuk tunduk pada hukum itu juga harus diangkat topi oleh masyarakat. Tetapi dengan hormatnya partai politik dan pemerintah atas putusan pengadilan yang telah ditetapkan itu justru membuat nama baik menurut saya," pungkas Najidah. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel