PPPK 2022
Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing, Inilah Daftar Honorer yang Tak Akan Jadi PNS dan PPPK
Beberapa jenis tenaga honorer tak bisa lagi diangkat menjadi PNS dan PPPK, mereka bakal dialihkan Jadi outsourcing.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru terkait pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).
Beberapa jenis tenaga honorer tak bisa lagi diangkat menjadi PNS dan PPPK, mereka bakal dialihkan jadi outsourcing.
Informasi terkait jenis tenaga honorer tak bisa lagi diangkat menjadi PNS dan PPPK ini berdasarkan keterangan langsung dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Selain itu, kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.
Tenaga honorer ini ialah tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.
Baca juga: Dihapuskan Tahun Depan, 3 Jenis Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Dialihkan Jadi PNS dan PPPK
Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.
"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.
Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.
"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.
Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Baca juga: Simak Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-haru-saat-menerima-sk-sebagai-pppk.jpg)