Berita Nasional Terkini

Isu Hubungan Tak Harmonis Andika Perkasa dan Dudung Dibahas Komisi I DPR, Panglima TNI Angkat Bicara

Isu hubungan tak harmonis antara Panglima TNI dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mencuat dan langsung disorot di sidang Komisi I DPR RI.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Suasana rapat RKA-KL Kementerian Pertahanan dan TNI dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Dalam rapat itu, anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menyinggung soal hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung yang diisukan tak harmonis. 

Di era kepemimpinan sebelumnya pun hal serupa juga terjadi ketika TNI dipimpin oleh Jenderal (Pun) Moeldoko.

"Masa setiap ada Panglima dari Panglima ke KSAD begitu terus? Dari zaman Pak Moeldoko ini. Pak Moeldoko ke Pak Gatot begini, Pak Gatot ke Pak Hadi begini, Pak Hadi ke Pak Andika begini, Pak Andika ke Pak Dudung begini. Sampai kapan pak?" kata Effendi.

Ia pun mengibaratkan persoalan ketidakpatuhan di tubuh instansi penjaga kedaulatan negara ini tak jauh berbeda seperti dengan organisasi masyarakat (ormas).

Disinggung dalam Rapat DPR

"Kami banyak sekali temuan-temuan ini, disharmoni, ketidakpatuhan, ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih ormas jadinya, tidak ada kepatuhan," katanya.

Oleh karenanya, Effendi meminta agar isu ketidakharmonisan antara dua pimpinan TNI itu segera disudahi.

Menurut dia, baik Dudung maupun Andika harus dapat menahan ego masing-masing agar tidak merusak tatanan hubungan di tubuh TNI.

"Ego Bapak berdua itu merusak tatanan hubungan junior dan senior di TNI," ucap dia.

"Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Saya ingin mendapatkan penjelasan dari Bapak-Bapak yang dapat amanah, dapat kepercayaan dari presiden, dari kami. Seperti apa apa yang terjadi di tubuh TNI," imbuhnya.

Dibantah Andika

Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah dengan KSAD.

"Ya, dari saya tidak ada (masalah) karena semua yang berlaku sesuai peraturan perundangan tetap berlaku selama ini, jadi enggak ada yang kemudian berjalan berbeda," kata Andika.

Andika mengungkapkan, selama menjabat sebagai Panglima TNI, dia hanya menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan peraturan perundangan.

Namun, bukan menjadi masalahnya jika peraturan tersebut dianggap berbeda oleh pihak lain.

"Manakala hal itu diterima berbeda A, B, C, ya itu terserah bagaimana menyikapi, tapi saya tetap melakukan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan," jelas dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved