Berita Samarinda Terkini

Pembongkaran Warung Iga Bakar di Samarinda, Satpol PP Antisipasi dan Sasar Tempat Lain

Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham menyatakan, pembongkaran rumah makan Iga bakar Sunaryo di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham menyatakan, pembongkaran rumah makan Iga bakar Sunaryo di Kota Samarinda, Kalimantan Timur bagian dari penegakan hukum peraturan daerah.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham menyatakan, pembongkaran rumah makan Iga bakar Sunaryo di Kota Samarinda, Kalimantan Timur bagian dari penegakan hukum peraturan daerah. 

Pimpinan Satpol PP Kota Tepian itu berharap dari pihak kelurahan bisa membantu memfasilitasi untuk mengadakan tempat usaha yang sesuai dengan peruntukannya, Selasa 6 September 2022. 

Terkait dengan nasib barang-barang yang dibongkar ia mengatakan, sesuai dengan SOP akan dibawa ke Satpol untuk kemudian dibuatkan berita acara pengambilan kembali.

"Untuk mengantisipasi saja jangan sampai nanti kita pulang dia julan lagi kan" ucapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Satpol PP Samarinda Berhasil Amankan 420 Botol Miras tak Berizin

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ke depan penertiban sejenis ini akan dilakukan juga ditempat-tempat lain secara bertahap berdasarkan permintaan Wali Kota Samarinda.

Pembongkaran itu dilakukan tanpa adanya upaya perlawanan dari pemilik usaha.

Meski demikian tindakan pembongkaran oleh aparat itu tetap disayangkan oleh pemilik usaha.

Salah seorang pemilik usaha mengaku alasan belum menghentikan usahanya adalah saat ini mereka sedang memaksimalkan dana yang masuk dan ingin audiensi dengan Wali Kota meminta solusi.

Baca juga: Pembongkaran Permukiman Sungai Karang Mumus Segmen Kedua Ditargetkan sebelum Akhir Tahun Ini

"Kenapa kami belum tutup dari kemarin, karena kami memaksimalkan dana yang masuk," kata Yani salah seorang pemilik usaha Iga Bakar Sunaryo.

"Karena karyawan kami akan nganggur untuk sementara waktu dan tidak ada yang memikirkan soal itu" ujarnya lagi.  

50 Personel Diterjunkan

Warung Iga Bakar Sunaryo dibongkar oleh Satpol PP Kota Samarinda pada Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham bahwa sekitar 50 anggota Satpol PP diturunkan untuk penertiban dan dibantu oleh sekitar 25 orang dari Dinas PUPR.

Alasan pembongkaran tersebut adalah keberadaan warung iga bakar tersebut dinilai mengganggu estetika kota.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Akui Sempat Ada Sedikit Gesekan Saat Penerbitan PKL di Pasar Sungai Dama

Selain itu mereka juga menyalahi peruntukan lahannya yang seharusnya sebagai lahan parkir.

"Dan itu juga melanggar aturan bangunan yang ada peruntukan untuk lahan parkir" ujar Darham.

50 anggota Satpol PP diturunkan untuk membongkar Warung Iga Bakar Sunaryo Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
50 anggota Satpol PP diturunkan untuk membongkar Warung Iga Bakar Sunaryo Samarinda.  (TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA)

Sebelumnya ia mengaku bahwa Pemkot Samarinda telah melakukan upaya persuasif, tapi ia katakan masih tidak digubris oleh pemilik usaha.

Terlebih usaha yang dijalankan selama kurang lebih 3 tahun itu juga tidak mengantongi izin. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved