Breaking News

PPPK 2022

Berita PPPK 2022 Terbaru: BKN Mulai Mendata Honorer, Tersedia 1 Juta Formasi PPPK, Guru Paling Besar

Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru, BKN mulai mendata honorer, tersedia 1 juta formasi PPPK, guru paling besar.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK Guru. Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru, BKN mulai mendata honorer, tersedia 1 juta formasi PPPK, guru paling besar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru.

Badan Kepegawaian Nasional alias BKN mulai mendata honorer di seluruh Indonesia.

Diketahui, tahun 2022 tersedia 1 juta formasi PPPK.

Formasi PPPK guru paling besar di antara formasi lainnya.

Sebagai informasi pemerintah akan mulai menghapuskan status tenaga honorer di instnasi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang.

Para tenaga honorer ini nantinya bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meski demikian, beberapa jenis tenaga honorer tak bisa lagi diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Selain itu, kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

Tenaga honorer ini ialah tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek Pelamar yang Diprioritaskan, Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru

Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Simulasi CAT BKN, Syarat Pelamar PPPK Guru

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved