Berita Bontang Terkini
Bongkar Peredaran Barang Haram di Tanjung Laut, Polres Bontang Ringkus Pengedar dan Kurir
Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan sabu di Tanjung Laut, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan sabu di Tanjung Laut, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini, polisi meringkus dua tersangka berinisial HN (21) dan AP (29), sekira Pukul 17.00 Wita, Selasa (6/9) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetia, mengatakan, kedua pelaku ini berbeda status tersangka.
HN yang merupakan warga Tanjung Laut ini sebagai pengedar yang diringkus di rumahnya.
Baca juga: Kisah Residivis di Bontang Kembali Masuk Penjara, Diduga Jual Barang Haram
Saat penggeledahan, HN berupaya membuang barang bukti sabu miliknya. Namun aksinya itu diketahui polisi.
"Sabu sebanyak dua poket dengan jumlah 1,17 Gram yang hendak dibuang lewat jendela," ucap Yusep Dwi Prasetiya dalan siaran persnya, Rabu (7/9/2022).
Kemudian polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangk AP (29) yang merupakan kurir sabu.
AP warga Kelurahan Api-api ini diketahui baru saja selesai mengantar sabu ke seseorang.
Baca juga: Polisi Gagalkan Distribusi Barang Haram Samarinda-Kutai Timur, Terkuak Ada 1 Kg dan 6 Pelaku
Kini keduanya telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti seperti dua unit ponsel, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, dan uang hasil penjualan senilai Rp 150 ribu.
Keduanya dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.