Virus Corona

PPKM Diperpanjang! Status Semua Daerah Level 1, Waspada Positivity Rate Covid-19/Virus Corona Tinggi

PPKM diperpanjang lagi dan seluruh daerah berstatus level 1, pemerintah mengimbau untuk waspada positivity rate Covid-19/Virus Corona tinggi

Editor: Doan Pardede
setkab.go.id
PPKM DIPERPANJANG - PPKM diperpanjang lagi dan seluruh daerah di Indonesia kembali berstatus level 1, pemerintah mengimbau untuk waspada positivity rate Covid-19/Virus Corona tinggi. 

TRIBUNKALTIM.CO - PPKM diperpanjang lagi dan seluruh daerah di Indonesia kembali berstatus level 1, pemerintah mengimbau untuk waspada positivity rate Covid-19/Virus Corona tinggi.

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Kedua Inmendagri tersebut berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Kapan Virus Corona Sebenarnya Berakhir? Pakar: Masih Akan Ada Lonjakan Besar

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, secara substansi Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

PPKM DIPERPANJANG - PPKM diperpanjang lagi dan seluruh daerah di Indonesia kembali berstatus level 1, pemerintah mengimbau untuk waspada positivity rate Covid-19/Virus Corona tinggi.
PPKM DIPERPANJANG - PPKM diperpanjang lagi dan seluruh daerah di Indonesia kembali berstatus level 1, pemerintah mengimbau untuk waspada positivity rate Covid-19/Virus Corona tinggi. (setkab.go.id)

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (06/09/2022) seperti dilansir setkab.go.id.

Safrizal membeberkan, sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini.

Hal itu misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Adapun pintu masuk tersebut di antaranya :

Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten;

Bandara Juanda, Jawa Timur;

Bandara Ngurah Rai, Bali;

Baca juga: Kasus Covid Hari Ini, Ngerinya Kondisi Chengdu Saat Lockdown Gara-gara Corona, Warga Timbun Makanan

Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved