Berita Kaltim Terkini
Tarif Bus Antar Kota Provinsi Resmi Naik, Cek untuk di Kalimantan, Jawa Bali dan Sumatera
Juga biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
TRIBUNKALTIM.CO - Tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara resmi telah mengalami kenaikan.
Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta.
Yaitu kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.
Juga biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Baca juga: Tarif Angkot di Penajam Paser Utara Bakal Naik, Efek Harga BBM Meroket
Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9/2022).
Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya.
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.