Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Tarif Bus Antar Kota Provinsi Resmi Naik, Cek untuk di Kalimantan, Jawa Bali dan Sumatera

Juga biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Bus antar kota, jurusan Balikpapan - Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara resmi telah mengalami kenaikan. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO - Tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara resmi telah mengalami kenaikan. 

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta.

Yaitu kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Juga biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Baca juga: Tarif Angkot di Penajam Paser Utara Bakal Naik, Efek Harga BBM Meroket

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

ILUSTRASI Angkutan umum bus antar kota. Harga bahan bakar minyak naik akan berdampak bagi kalangan usaha jasa transportasi umum.
ILUSTRASI Angkutan umum bus antar kota. Harga bahan bakar minyak naik akan berdampak bagi kalangan usaha jasa transportasi umum. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya.

"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved