Berita Kaltim Terkini

Tarif Bus Antar Kota Provinsi Resmi Naik, Cek untuk di Kalimantan, Jawa Bali dan Sumatera

Juga biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Bus antar kota, jurusan Balikpapan - Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara resmi telah mengalami kenaikan. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO - Tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara resmi telah mengalami kenaikan. 

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta.

Yaitu kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Juga biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Baca juga: Tarif Angkot di Penajam Paser Utara Bakal Naik, Efek Harga BBM Meroket

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

ILUSTRASI Angkutan umum bus antar kota. Harga bahan bakar minyak naik akan berdampak bagi kalangan usaha jasa transportasi umum.
ILUSTRASI Angkutan umum bus antar kota. Harga bahan bakar minyak naik akan berdampak bagi kalangan usaha jasa transportasi umum. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya.

"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.

Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.

Baca juga: Imbas Harga BBM Naik di Kutim, Tarif Angkot di Sangatta Meningkat Jadi Rp 7 Ribu

Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.

Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Kenaikan Harga BBM Bebani Rakyat

Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.

Ilustrasi angkutan umum angkot melintasi jalan raya yang lengang di Kalimantan Timur.
Ilustrasi angkutan umum angkot melintasi jalan raya yang lengang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Lebih lanjut, Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9/2022).

Sehingga, penyedia platform aplikasi ojol diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).

Penyesuaian Tarif Angkutan AKAP Kelas Ekonomi

Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved