Berita Nasional Terkini
TNI dalam Gangguan Serius? KSAD Dudung Ingatkan Sejarah G30S/PKI, Tepis Isu Disharmonis Panglima TNI
Benarkah TNI dalam gangguan serius? KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman ingatkan sejarah G30S/PKI, tepis isu disharmonis Panglima TNI.
Benarkah TNI dalam gangguan serius?
Belum lama ini KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman ingatkan sejarah G30S/PKI.
Ia mengingatkan agar peristiwa Gerakan 30 September yang terjadi pada tahun 1965 jangan sampai terulang.
Kemudian Jenderal Dudung juga menepis isu disharmonis antara dirinya dengan Panglima TNI Andika Perkasa.
Menurutnya TNI tetap solid kendati adanya perbedaan-perbedaan pendapat.
Perbedaan pednapat adalah hal biasa dalam institusi besar, yang tak perlu dibesar-besarkan.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: BAHAYA! KKB Papua tak Terima Simpatisan Mereka Dimutilasi Prajurit TNI, Susun Rencana Balas Dendam?
Untuk itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meminta jajarannya untuk mewaspadai pihak-pihak yang mencoba mengganggu TNI.
"Kalau TNI pun kemudian ada yang kemudian mencoba mengganggu, jangan sampai terjadi seperti G30S/PKI. Saya perintahkan kepada seluruh jajaran, waspada," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski tidak menyebut nama, Dudung pun menyinggung ada pihak-pihak yang tengah mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan di internal TNI.
Dudung pun menegaskan bahwa TNI tetap solid meski ada isu yang menyebutkan bahwa ia memiliki hubungan tak harmonis dengan Panglima Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Dudung, perbedaan pendapat antara seorang KSAD dan panglima TNI merupakan hal yang lumrah terjadi di semua institusi.
"Pangdam dengan kasdam juga pasti ada perbedaan pendapat, kapolri dengan wakapolri, KSAD dan panglima ada perbedaan pendapat itu biasa, tetapi ini jangan kemudian dibesar-besarkan," kata Dudung.
Jenderal Dudung memastikan hubungannya dengan Panglima TNI baik-baik saja.
"Saya dengan Panglima TNI sampai sekarang masih baik-baik saja. Tidak ada perbedaan apapun," kata Dudung.
Baca juga: Mahasiswa Papua Tuntut Panglima TNI Proses di Pengadilan Umum 6 Prajurit Pelaku Kekerasan