Berita Nasional Terkini
BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair Besok 9 September 2022, Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Cair (BSU) akan cair akhir pekan ini, tepatnya besok Jumat 9 September 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Subsidi Cair (BSU) 2022 akhirnya cair juga.
BSU atau subsidi gaji Rp 600 ribu itu akan cair, besok Jumat 9 September 2022.
Penerima BSU ini bisa langsung mengambilnya di ATM rekening Himbara.
Pasalnya pemerintah mentransfer BSU ke rekening Himbara yakni, BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Penerima BSU juga bisa mengambil di Kantor Pos.
Baca juga: Akhirnya Cair, BSU 2022 Rp 600 Ribu, Cek Rekening BRI, BNI, Mandiri, Kemnaker: Ditransfer Minggu Ini
Baca juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair! Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022
BSU ini akan disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.5 juta.
Akan tetapi, pekerja dengan gaji di atas Rp 3.5 juta juga bisa mendapat BSU, hal ini memungkinkan karena setiap daerah memiliki upah minimun provinsi (UMP) yang berbeda-beda.
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu,"
"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022), dilansir dari kompas.com.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 akan disalurkan pada Jumat, 9 September 2022.
"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tambah Ida Fauziyah.
Ida juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data calom penerima BSU tahap I sebanyak 5.099.915 dari BPJS Ketenagakeerjaan.
BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca juga: BSU 2022 Sudah Cair? sso. bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id Login untuk Cek Daftar Penerima
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki NIK
- BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
- BSU berlaku secara nasional kecuali PNS, TNI, dan Polri yang tidak bisa menerima.
Setelah mengetahui syarat penerima BSU, berikut cara cek penerima BSU.
Dikutip dari Tribunnews.com, tahun lalu cek penerima BSU bisa melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Nammun saat diakses, laman itu berganti secara otomatis ke satudata.kemnaker.go.id.
Baca juga: Terjawab BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair, Klik Kemnaker/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Login
Diketahui sebelumnya, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juli 2022.
Apabila anda terdaftar sebagai peserta BPJS, maka anda berpeluang mendapatkan BSU tahun 2022.
Simak cara cek kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
- Jika belum terdaftar, silahakn melakukan registrasi terlebih dahulu;
- Klik menu registrasi, isi formulir sesuai dengan data, nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor KRP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
- Jika berhasil, anda akan mendapatkan PIN;
- Sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan;
- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;
- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).
- Selain cara di atas, cara lain yang bisa dilakukan untuk cek penerima BSU 2022 adalah dengan mengecek secara berkala di rekening yang digunakan untuk penyaluran BSU di tahun lalu. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Pastikan BSU Akan Cair Pada Jumat, 9 September 2022