Berita Kubar Terkini
Buntut Kenaikan Harga BBM, Pengusaha Angkutan di Kubar Usul Tarif Penumpang Antarkota Naik 30 Persen
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kalimantan Timur kini resmi mengalami kenaikan sejak tanggal 3 September 2022.
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kalimantan Timur kini resmi mengalami kenaikan sejak tanggal 3 September 2022.
Kenaikan harga BBM ini pun membuat para pengusaha transportasi angkutan umum di Kabupaten Kutai Barat merasa rugi jika tarif angkutan penumpang tidak menyesuaikan dengan harga BBM saat ini.
Para pengusaha angkutan transportasi umum pun mengusulkan ada kenaikan tarif penumpang antarkota di Kutai Barat sebesar 30 persen.
"Kita sudah mengusulkan ada kenaikan tarif penumpang antarkota minimal 30 persen karena harga BBM sekarang juga mahal," kata Hamdan, pengusaha transportasi angkutan penumpang kapal sungai di Kecamatan Melak, Kamis (8/9/2022).
Perubahan tarif ini pun tengah dibahas pemerintah provinsi di masing-masing daerah dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan oragnisasi angkutan umum (orgamu).
Baca juga: Harga BBM Naik, Pekan Depan Dishub Bakal Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Bersama Organda Paser
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat, Nopandel mengatakan, penetapan tarif angkutan umum antarkota dalam provinsi adalah kewenangan gubernur atau pemerintah provinsi.
“Karena izin pun merupakan kewenangan provinsi. Kecuali trayek dalam kota itu kewenangan kabupaten menetapkan tarif,” kata Nopandel.
Kewenangan itu juga, kata dia, berlaku untuk tarif angkutan sungai. Meski tak menyebut rinciannya, namun Npandel menyebut para pengusaha kapal mengusulkan kenaikan tarif sekitar 30 persen.
“Untuk angkutan sungai, pemilik angkutan kapal /speed sudah menyesuaikan tarif untuk sementara sambil menunggu putusan dari pemerintah,” jelasnya.
“Untuk Orgamu, saya tanya dengan pemilik kapal hari Kamis ini (6/9/2022) baru ada pertemuan di Samarinda untuk mengusulkan tarif baru ke Gubernur, untuk penyesuaian tarif sementara ini naik sekitar 30 persen,” tutur mantan Kepala BK-Diklat ini.
Adapun tarif angkutan sungai dari Kutai Barat ke Samarinda, Ibu Kota provinsi kaltim sekitar Rp 125.000-Rp175.000.
Sedangkan tarif kendaraan darat antara Rp 150.000-Rp 250.000.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Pasar Belum Ada yang Naik Paska Kenaikan Harga BBM di Berau
Dengan usulan baru ini tarif angkutan sungai maupun darat diperkirakan naik hingga Rp 300.000 per penumpang.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu, 3 September 2022.
Harga Pertalite yang semula Rp 7.650 per liter, kini menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara itu, harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
BBM non-subsidi jenis Pertamax juga ikut naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.