Selasa, 14 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pemilik Iga Bakar Sunaryo Samarinda Ingin Audiensi, Walikota Andi Harun: Silakan Saja

Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali menegaskan bahwa pembongkaran usaha Iga Bakar Sunaryo tidak berarti Pemkot Samarinda.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham menyatakan, pembongkaran rumah makan Iga bakar Sunaryo di Kota Samarinda, Kalimantan Timur bagian dari penegakan hukum peraturan daerah.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun kembali menegaskan bahwa pembongkaran usaha Iga Bakar Sunaryo tidak berarti Pemkot Samarinda tidak pro UMKM.

"Berulang-ulang saya tegaskan pemerintah kota tidak pernah melarang untuk membuka usaha seperti warung, yang kita melarang membuka warung di sembarang tempat." ucapnya.

Dalam hal ini ia mengatakan bahwa yang bersalah tidak hanya pengusaha tetapi pihaknyang menyewakannya pelataran rukonya juga.

"Di pelataran ruko, pemilik rukonya pun yang menyewakan itu, itu juga salah," tegasnya.

Baca juga: Andi Harun Beri Apresiasi PT Trakindo dalam Wujudkan SMPN 11 Samarinda sebagai Sekolah Berkarakter

Lebih dalam ia menyebutkan daftar pelanggaran yang dilakukan oleh pungusaha Warung Iga Bakar tersebut.

"Sejak kemarin warung iga bakar ini selain melanggar perda juga membuang limbah di parit, tidak pernah bayar kewajibannya retribusi," katanya.

Orang nomor satu di Samarinda itu mengungkapkan bahwa semua yang dilakukan oleh Pemkot itu tidak lain agar Samarinda tertib dan rapi.

"Kalau solusi yang mereka maksudkan misalnya setiap kita tertibkan terus carikan tempat mana sanggup pemerintah," ujarnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Pembongkaran Peti Box Motor Ducati di Mandalika, Begini Penjelasan MGPA

Ia mengesalkan pemilik usaha iga bakar tersebut yang tidak mendaftarkan usahanya.

"UMKM aja sekarang bikin nomor induk berusaha, bagaimana mau dikatakan UMKM kalau ia tidak mau dikoordinir oleh pemerintah," katanya.

Bahkan ia menduga, bahwa itu merupakan bentuk kesengajaan dari mereka untuk menghindari pajak dan retribusi.

"Patut diduga kuat kenapa mereka tidak mau membuat NIB nomor induk berusaha karena mereka mau menghindari pajak dan retribusi," ungkapnya.

Baca juga: Bantah Tudingan Arogansi Terkait Pembongkaran Gedung, Yayasan Melati Berikan Klarifikasi

Ia kembali menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh tempat di Samarinda.

"Bagaimana dengan yang lain ya bertahap, kan dulu ada Gang Ahim sudah kan sekarang di Sungai Dama," ujarnya.

"Jadi Kita nggak boleh hanya memikirkan kepentingan diri kita harus selalu belajar dan lapang untuk memikirkan juga orang banyak," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved