Berita Nasional Terkini

Pemilik Tambang Emas Ilegal di Bulungan Briptu Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Briptu Hasbudi  yang menjadi terdakwa atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan menjalani sidang secara virtual

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Briptu Hasbudi  yang menjadi terdakwa atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan menjalani sidang secara virtual pada Rabu (7/9/2022)TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Atas dasar itu, kata Muhammad Sulaiman Mae, JPU Kejari menutut Briptu Hasbudi tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kemudian, untuk barang bukti handpone milik terdawaka akan dirampas untuk negara. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tetapi, jaksa tidak bisa menuntut diatas itu. Kenapa 3 tahun, tentu ada pertimbangan dari pimpinan terkait hal tersebut,” ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sidang Kepemilikan Tambang Emas Ilegal, JPU Kejari Bulungan Tuntut Briptu Hasbudi 3 Tahun Penjara, https://kaltara.tribunnews.com/2022/09/07/sidang-kepemilikan-tambang-emas-ilegal-jpu-kejari-bulungan-tuntut-briptu-hasbudi-3-tahun-penjara?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved