Berita Nasional Terkini
Pemilik Tambang Emas Ilegal di Bulungan Briptu Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
Briptu Hasbudi yang menjadi terdakwa atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan menjalani sidang secara virtual
Atas dasar itu, kata Muhammad Sulaiman Mae, JPU Kejari menutut Briptu Hasbudi tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kemudian, untuk barang bukti handpone milik terdawaka akan dirampas untuk negara. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tetapi, jaksa tidak bisa menuntut diatas itu. Kenapa 3 tahun, tentu ada pertimbangan dari pimpinan terkait hal tersebut,” ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sidang Kepemilikan Tambang Emas Ilegal, JPU Kejari Bulungan Tuntut Briptu Hasbudi 3 Tahun Penjara, https://kaltara.tribunnews.com/2022/09/07/sidang-kepemilikan-tambang-emas-ilegal-jpu-kejari-bulungan-tuntut-briptu-hasbudi-3-tahun-penjara?page=all.