Berita Nasional Terkini
Pemilik Tambang Emas Ilegal di Bulungan Briptu Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
Briptu Hasbudi yang menjadi terdakwa atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan menjalani sidang secara virtual
TRIBUNKALTIM.CO- Briptu Hasbudi yang menjadi terdakwa atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan menjalani sidang secara virtual pada Rabu (7/9/2022).
Ia menjalani sidang virtual di ruang Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.
Dalam sidang ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dr Syafruddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Rahmatullah Aryadi dalam pembacaan tuntutan Briptu Hasbudi dituntut 3 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasbudi selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ucapnya Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Polres Layangkan Surat Perpanjangan Penahanan Briptu Hasbudi ke Kejari Bulungan
Baca juga: Kompolnas Tinjau Kontainer Berisi Ballpress Milik Briptu Hasbudi di Tarakan
Baca juga: Inilah Gaji Briptu Hasbudi, Polisi dengan Aset Miliaran Rupiah, Punya Tambang Emas di Kaltara
Tak hanya itu, kata Rahmatullah Aryadi terdakwa Briptu Hasbudi terbukti bersalah melanggar Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae menambahkan bahwa Kejari Bulungan telah memerika 12 saksi dalam kasus illegal mining.
Berdasarkasan hasil pemeriksaan, kata Mae Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan menilai terdakwa Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana illegal mining.
“Berdasarkan sikap maupun jawaban terdakwa selama persidangan berlangsung, jaksa menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani," ucapnya.
Bahkan, kata Muhammad Sulaiman Mae tidak ditemukan adanya rasa pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas kesalahanya.
“Jadi, jaksa berpendapat bahwa terdakwa ini dinilai mampu bertanggung jawab dan harus dijauti pidana yang setimpal,” ujarnya.
Menurut Muhammad Sulaiman Mae ada beberapa hal yang memberatkan yakni pertama, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya.
Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya dapat mencegah kegiatan illegal mining justru terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa. Tidak ada,” ucapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Briptu Hasbudi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Daftar Aset Capai Puluhan Miliar