Polemik PAW Pimpinan DPRD Kaltim
Polemik Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Isran Noor Sebut Keputusan PN Sudah Betul
Gubernur Kaltim, Isran Noor ikut menegaskan terkait adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur HAPK.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Isran Noor ikut menegaskan terkait adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur HAPK terkait polemik PAW Ketua DPRD Kaltim.
Saat ditemui dalam suatu agendanya di Kompleks Citra Niaga, Isran Noor menanggapi bahwa keputusan PN Samarinda sudahlah benar.
"Oh iya, betul saja. Enggak salah PN itu, betul saja," sebut Isran Noor, Kamis (8/9/2022).
Saat kembali disinggung apakah Makmur HAPK masih Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Isran Noor pun mengamini.
Baca juga: BREAKING NEWS Gugatan Makmur HAPK Dikabulkan Pengadilan, Surat Golkar Soal PAW Dinyatakan Tidak Sah
Bahkan Isran Noor sendiri menyinggung lembaga DPRD bukanlah milik partai politik, melainkan lembaga lembaga politik rakyat
"Dia memang Ketua DPRD sejak 2019. Urusan Ketua DPRD itu urusan lembaga politik rakyat, bukan lagi miliknya partai politik," tegasnya.
"You understood?," sambung Isran Noor sembari meninggalkan tempat acara.
Diberitakan sebelumnya, 12 September 2022 mendatang Dewan mengagendakan agenda pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud menggantikan Makmur HAPK.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Hadirkan Saksi Ahli
Ini menjadi pertanyaan beberapa pihak yang kemudian mempertanyakan terkait akan digelarnya pengambilan sumpah jabatan.
Dasar pelantikan Hasanuddin Masud sendiri tertuang dalam SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022.
Di kalangan akademisi, SK ini dianggap tak mendasar untuk pelantikan.
Karena SK dianggap gugur setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr.
Baca juga: Makmur HAPK Hadiri Rakornas Urusan Pemerintahan, Pemindahan IKN Beri Peluang Pemerataan Pembangunan
Sederhananya, bahwa SK Mendagri dianggap gugur, karena dasar permohonan SK ini telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh PN Samarinda.
Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Alfian pada Rabu (8/9/2022) mengatakan dengan adanya putusan PN Samarinda ini, Makmur HAPK masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Saya kira keputusan pengadilan ini menjadi pertimbangan dan menjadi atensi dari Mendagri. Kenapa demikian? Benar bahwa SK Mendagri ini keluar sebelum adanya putusan PN, di sisi itu (waktu sebelum keluarnya putusan PN), SK masih sah. Tapi, dengan lahirnya putusan PN, secara tidak langsung membuat SK itu tak berarti apa-apa, atau batal demi hukum," terang Alfian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/turut-menanggapi-makmur-HAPK.jpg)