Polemik PAW Pimpinan DPRD Kaltim
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Tetap Lantik Hasanuddin Masud karena Ada Fatwa MA
Pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Makmur HAPK pada Senin (12/9/2022) nanti direncanakan bakal teru
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Makmur HAPK pada Senin (12/9/2022) nanti direncanakan bakal terus bergulir.
Dikonfirmasi langsung, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Nyoman Gede Wirya nantinya akan berperan sebagai pengambil sumpah Ketua DPRD Kaltim yang baru, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung yang juga diterimanya.
"Ada fatwa dari MA bahwa saya tetap diminta melakukan pelantikan Ketua DPRD Kaltim," ungkap Nyoman diruang kerjanya, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pelantikan Ketua DPRD Kaltim melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) juga berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Saya awalnya mau melakukan konsultasi (ke MA) karena ada putusan hukum (PN Samarinda) mengabulkan gugatan (Makmur HAPK, tetpi pihak yang bersangkutan (DPP Golkar) yang memiliki kepentingan langsung melakukan konsultasi dan akhirnya keputusannya di kirim oleh (melalui pesan WhatsApp) Kahumas MA untuk segera melantik Ketua DPRD Kaltim," ujar Nyoman.
Baca juga: Polemik Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Isran Noor Sebut Keputusan PN Sudah Betul
Proses pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud juga telah melalui serangkaian proses mekanisme di mahkamah partai hingga akhirnya ada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Setelah berproses sekian lama, Majelis Hakim PN Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan Makmur HAPK tertuang tetap bisa mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Meski begitu, pendapat lain dikemukakan oleh Nyoman terkait putusan PN Samarinda.
Sebab proses pergantian Makmur HAPK sebagai ketua akan tetap dilaksanakan pada Senin mendatang meski proses hukum berlanjut.
Nyoman mengatakan bahwa tidak mengapa bahwa proses pelantikan yang dikatakannya proses politik tetap berjalan.
"Terkait masalah putusan pengadilan itu biar tetap berlanjut juga tidak menjadi soal. Karena proses ini politis, dan proses hukum itu bisa berjalan masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Akademisi Hukum Unmul Beri Pandangan, Tak Yakin Ketua PT Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kaltim
Terkait mengenai kekuatan hukum dari putusan PN Samarinda, Nyoman pun tidak berkomentar.
Pasalnya, hal ini bertentangan dengan kode etik dirinya yang berprofesi sebagai hakim tinggi.
"Apapun yang sudah diputuskan dari hakim lainnya, itu kita tidak boleh berkomentar karena berkaitan dengan kode etik," katanya.
Nyoman kembali menyampaikan bahwa keputusan tetap melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua DPRD Kaltim yang baru telah sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-pengadilan-tinggi-kaltim-nyoman-gede-wirya-ditemui-di-ruang-kerjanya.jpg)