PPPK 2022

Berita PPPK 2022 Terbaru: Daftar Honorer Tak Bisa Diangkat jadi PNS/PPPK, Dialihkan jadi Outsourcing

Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru, daftar honorer tak bisa diangkat jadi PNS/PPPK, dialihkan jadi outsourcing.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK tahun 2022. Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru, daftar honorer tak bisa diangkat jadi PNS/PPPK, dialihkan jadi outsourcing. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru.

Daftar honorer tak bisa diangkat jadi PNS/PPPK.

Kabarnya tenaga honorer yang tak bisa diangkat jadi PNS atau PPPK bakal dialihkan jadi outsourcing.

Simak informasi terbaru terkait pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Informasi terkait jenis tenaga honorer tak bisa lagi diangkat menjadi PNS dan PPPK ini berdasarkan keterangan langsung dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

Selain itu, kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

Tenaga honorer ini ialah tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: BERITA PPPK 2022 Terbaru: Cek Formasi dan Juknis PPPK 2022, Dokumen yang Harus Disiapkan Daftar PPPK

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.

"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: BKN Mulai Mendata Honorer, Tersedia 1 Juta Formasi PPPK, Guru Paling Besar

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved