Berita Nasional Terkini

GARA-GARA Terima Laporan Palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto Kena Sanksi Etik, Tak Dipecat Polri

Gara-gara terima laporan palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto kena sanksi etik, tak dipecat Polri.

Kolase Tribunkaltim.co / KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Personel Polri tertunduk lesu usai sidang etik dan Ferdy Sambo/Putri Candrawathi. Gara-gara terima laporan palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto kena sanksi etik, tak dipecat Polri. 

Setelah putusan sidang etik, AKBP Pujiyarto mengatakan, menerima sanksi komisi etik atau tidak mengajukan banding.

“Kami terima,” ucap AKBP Pujiyarto.

Selanjutnya, AKBP Pujiyarto membacakan permohonan maafnya kepada institusi Polri.

Dalam tayangan sidang etik di kanal YouTube Polri TV, AKBP Pujiyarto tampak berkaca-kaca menyampaikan permintaan maaf.

Diketahui, Sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Pujiyarto telah selesai pada Jumat (9/9/2022) malam.

AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik selama 8 jam dan setidaknya ada 3 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Sidang dengan pelanggar AKBP P, pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.40 WIB kurang lebih sekitar 8 jam."

"Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi."

"Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: AKHIRNYA Bripka RR Ikuti Langkah Bharada E Balik Arah dari Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Hasilnya, Pujiyarto tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Humas Polri menjelaskan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dibuat Putri pada 9 Juli 2022.

Di dalam laporan, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lantas, menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.

“Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum (Bareskrim Polri),” kata Dedi.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Usai Dilecehkan Putri Candrawati Disebut Cari Brigadir J: Mana Joshua?

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved