Berita Nasional Terkini
GARA-GARA Terima Laporan Palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto Kena Sanksi Etik, Tak Dipecat Polri
Gara-gara terima laporan palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto kena sanksi etik, tak dipecat Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi perkembangan kasus Ferdy Sambo yang diduga membunuh Brigadir J.
Akibat skenario bohong yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, puluhan polisi kena periksa Timsus kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan beberapa di antara mereka telah menjalani sidang etik kepolisian.
Ada yang dipecat hingga diberikan sanksi etik sesuai dengan pelanbggaran atau kelalaian yang mereka perbuat bersangkutan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tengok saja AKBP Pujiyarto, gara-gara terima laporan palsu Putri Candrawathi ia terpaksa menerima sanksi etik.
Namun AKBP Pujiyarto tak dipecat Polri.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: AKTING BURUK Ferdy Sambo Depan Kapolri Listyo Sigit, Sumpah dan Air Mata Sia-sia, Ujungnya Mengaku
Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).
Berdasarkan sidang etik, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan etika.
Untuk sanksi etika, berupa permohonan maaf kepada institusi Polri di hadapan sidang KKEP.
Adapun AKBP Pujiyarto dinilai tak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
"Sanksi etika, yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kemudian, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).
Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto juga disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus atau patsus.
"Selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh terduga pelanggar," ucapnya.
Baca juga: PENYEBAB Brigadir J dan Kuat Maruf Bertengkar, Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Bripka RR Tembak?
