Berita Nasional Terkini

GARA-GARA Terima Laporan Palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto Kena Sanksi Etik, Tak Dipecat Polri

Gara-gara terima laporan palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto kena sanksi etik, tak dipecat Polri.

Kolase Tribunkaltim.co / KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Personel Polri tertunduk lesu usai sidang etik dan Ferdy Sambo/Putri Candrawathi. Gara-gara terima laporan palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto kena sanksi etik, tak dipecat Polri. 

Belasan Personel Polri yang Ditempatkan di Patsus karena Kasus Brigadir J Sudah Bebas

Diberitakan Tribunnews.com, belasan personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus telah dibebaskan.

Adapun kesebelas personel yang ditahan itu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, kini mereka telah kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Meski demikian, anggota Polri yang di patsus tersebut, tidak bertugas pada jabatan lamannya.

Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022), dilansir Kompas.com.

Pihaknya mengatakan, kesebelas personel yang kembali bertugas masih dibawah pengawasan.

Baca juga: Bripka RR Susul Bharada E Lawan Ferdy Sambo, Angin Segar Polri Pecahkan kasus Pembunuhan Brigadir J

Daftar 11 Anggota Polri yang Dipatsus

Di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat:

- Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri;

- Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri;

- AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;

- Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan;

Di Provos Divisi Propam Polri:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved