Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Larang Pengguna Fuel Card Berwarna Merah Isi BBM di SPBU Dalam Kota

Pemkot Bontang akhirnya memberlakukan larangan pengisian BBM Solar bagi truk besar di SPBU dalam kota

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Fasilitas trotoar yang rusak akibat truk parkir saat antre BBM di SPBU Tanjung Laut, Bontang Selatan.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Pemkot Bontang akhirnya memberlakukan larangan pengisian BBM Solar bagi truk besar di SPBU dalam kota.

Truk besar yang dimaksud itu yakni, kendaraan yang memiliki lebih dari 6 roda.

Asisten Ekonomi Kota Bontang Taufik mengatakan, truk besar itu hanya diperkenankan mengisi BBM di SPBU KM 3 Jalan Arif Rahman Hakim dan KM 8 Jalan Poros Bontang-Samarinda.

“Kalau di SPBU Akawy, Kopkar PKT, Tanjung Laut, dan SPBU di Jalan KS Tubun tidak boleh. Karena itu masuk dalam kota,” bebernya saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).

Aturan ini diberlakukan untuk mengurai antrean truk-truk besar di sejumlah SPBU dalam kota.

Baca juga: Urai Antrean Truk di SPBU, Pemkot Bontang Ubah Skema Pengisian BBM Solar ke Pagi Hari

Baca juga: Kepergok Main Judi Kartu, 4 Pria Berumur Diciduk Polres Bontang di Pasar Gajah BTN

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bontang-Parepare Hari Ini di Lok Tuan, Harga Tiket Rp 196 Ribu

Pasalnya antrean truk yang kerap mengular disepanjang jalan itu menghalangi aktivitas perniagaan di sekitaran SPBU.

Selain itu, truk besar yang parkir di pinggir jalan saat antre BBM juga dinilai membahayakan pengendara lain. Sebab memakan sebagian median jalan utama.

Aturan ini pun sudah diberlakukan sejak Sabtu (10/9) kemarin.

“Yah sudah berlaku, ini kita tahap uji. Keputusan ini juga diambil berdasarkan hasil rapat bersama tim kota, Polres Bontang dan pelaku usaha SPBU,” bebernya.

Dijelaskan Taufik, kebijakan ini hanya diperuntukan bagi pengguna fuel card berwarna merah yang memiliki batas pengisian BBM solar 150 Lite per hari.

Selain dari pada itu, truk-truk kecil masih boleh melakukan pengisian BBM di SPBU dalam kota.

“Aturan ini sebagai solusi atas keluhan masyarakat selama ini yang merasa terganggu. Khususnya pelaku usaha di sekiraran SPBU,” tandasnya.

Baca juga: Vaksinasi Door To Door BIN Kaltim Sasar Warga RT 22 Kampung Sidrap di Bontang Utara

Pertimbangan lain, kebijakan ini juga diberlakukan lantaran dinilai kendaraan besar yang antre itu berpotensi merusak fasilitas infrastruktur kota. Seperti trotoar ataupun badan jalan.

“Bisa dilihat di sekitar SPBU itu banyak trotoar yang hancur karena dijadikan lahan parkir truk,” harapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved