Berita Paser Terkini
3 Pemuda di Batu Engau Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Diduga Miliki Narkotika Jenis Shabu
Satresnarkoba Polres Paser belum lama ini, berhasil mengamankan 3 pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Batu Kajang
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Resnarkoba Polres Paser dengan cepat menindaklanjuti tiap laporan dari masyarakat.
Seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Paser belum lama ini, berhasil mengamankan 3 pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, penangkapan bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Dari informasi tersebut, anggota bergerak menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan anggota Polsek Batu Sopang," kata Yulianto, Senin (12/9/2022).
Kemudian, pada 9 September 2022 sekira pukul 14:00 Wita tim dari Kepolisian berhasil membekuk Mastu (28) yang hendak melarikan diri.
Baca juga: Dicurigai Kerap Transaksi Narkoba, Pria di Balikpapan Kedapatan Kantongi Sabu 50,60 gram
Baca juga: Simpan 4 Poket Sabu di Dalam Rokok, Pria di Marangkayu Diciduk Polres Bontang
Baca juga: Bawa 2 Poket Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria di Samarinda Terciduk Polisi
Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Paser sempat melihat pelaku melempar 1 buah kotak rokok namun berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan namun hasilnya nihil.
"Namun saat dilakukan pemeriksaan pada kotak rokok yang dilempar itu, ditemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu," paparnya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar terlapor dan menemukan barang bukti lainnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan 13 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening dengan berat keseluruhan 4,52 gram, 3 buah kotak rokok, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng.
"Kemudian juga ditemukan 1 bandel plastik klip kosong, 1 dompet warna coklat, 2 buah sendok takar, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp3.150.000, yang mana barang-barang tersebut diakui terlapor merupakan barang miliknya," jelas Yulianto.
Tak cukup sampai disitu saat ingin dilakukan penggeladahan sekira pukul 14:10 Wita, pihak kepolisian mendapati Tomi (30) dan Taufiq (25) tengah berada di ruang tamu terlapor.
Sat Resnarkoba Polres Paser kemudian melakukan penggeladahan ke 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Saat penggeledahan di lakukan ke Tomi, didapati sejumlah barang bukti yaitu 3 paket plastik klip warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,55 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone, dan sejumlah uang sebesar Rp400.000," papar Kasat Resnarkoba Polres Paser.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan ke terduga pelaku penyalahgunaan narkotika Taufiq (25) juga ditemukan beberapa barang bukti.
Baca juga: Napi Sabu 11 Kg Keluar Lapas Tarakan Tanpa Izin Ditangkap Polda Kaltara, Hasil Tes Positif Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 3 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,86 gram, 1 casing handphone, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp450.000.
"Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.