Berita Kutim Terkini
Bawaslu Kutim Rekrut Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kecamatan.
Ketua Bawaslu Kutim, Andi Ahmad Mappasiling mengatakan, Panwaslu Kecamatan merupakan garda terdepan bagi Bawaslu untuk melakukan tugas dan fungsinya.
"Panwaslu kecamatan ini garda terdepan, mereka yang menjadi wajah Bawaslu, baik itu di tingkat kecamatan, desa, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya pada TribuKaltim.co, Senin (12/9/2022).
Mengingat pengawas Pemilu merupakan pekerjaan yang memerlukan integritas tinggi, maka rekrutmen yang digelar Bawaslu Kutim cenderung mengutamakan integritas calon pengawas.
Baca juga: Sukses Bawaslu Kutim Beri Penghargaan ke Sentra Gakkumdu Polres Kutai Timur
Terlebih, Pemilu digelar hampir di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Kutim sehingga keberadaan pengawas juga harus ada hingga ke seluruh wilayah.
"Kalau di kawasan kota (Sangatta), mungkin tidak sulit. Tetapi seperti di kecamatan paling utara atau barat, tentu menemukan calon pengawas ini sangat penting," ujarnya.
Sekadar diketahui, pendaftaran Panwaslu kecamatan dibuka mulai tanggal 15 hingga 21 September 2022 mendatang.
Persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran bisa diakses pada laman website kutim.bawaslu.go.id
Baca juga: Bawaslu Kaltim Harap Panwascam Terpilih Independen
Atau bisa juga datang langsung ke Sekretariat Bawaslu, Kabupaten Kutim di Jalan Yos Sudarso II (Samping Bank BCA), Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.