Breaking News

Berita Paser Terkini

Dinsos Kutim Perlu Pelatihan Penanganan Anjal dan Gepeng, Minimalisir Risiko di Lapangan

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak ingin mengambil risiko dalam pengamanan anak jalanan (anjal) maupun gelandangan.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kutim, dr Ernata Hadi Sujito mengatakan, pihaknya belum dibekali terkait tata cara penanganan yang tepat terhadap gelandangan dan anak jalanan. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak ingin mengambil risiko dalam pengamanan anak jalanan (anjal) maupun gelandangan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kutim, dr Ernata Hadi Sujito mengatakan, pihaknya belum dibekali terkait tata cara penanganan yang tepat.

"Untuk prosedurnya saja terkait pengamanan ini memang menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ujarnya, Senin (12/9/2022).

Selain bukan menjadi ranah penanganan, Dinsos juga tidak dibekali penanganan prosedur pengamanan langsung di lapangan.

Ernata menyebutkan risiko bisa saja menghampiri petugas Dinsos yang melakukan pengamanan terhadap anak jalanan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suparno Imbau Masyarakat Dukung Penertiban Anjal dan Gepeng

"Namanya orang seperti itu ada yang baik dan tidak ya. Kalau baik aman-aman saja, tapi kalau tidak maka akan menjadi masalah juga," ujarnya.

Terlebih kesehariannya belum diketahui, yang memungkinkan anjal maupun gelandang tersebut suka mabuk bahkan membawa senjata tajam (sajam).

Tentunya ini akan sangat berisiko, sehingga tepat saja jika tugas pengamanan dilakukan oleh Satpol PP yang diyakini sudah dibekali ilmu beladiri.

"Kalau kita yang kena pasti repot, tapi kalau Satpol PP mempunyai keahlian untuk mendeteksi itu, bagaimana mengamankan senjata tajam dan sebagainya," ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved