Berita Penajam Terkini
Hingga Agustus 2022, Ada Sebanyak 30 Kasus DBD di Penajam Paser Utara
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2022 tercatat mengalami peningkatan, dibandingkan tahun sebelumnya.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pada tahun 2022, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tercatat mengalami peningkatan, dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU, pada periode Januari hingga Agustus 2022, telah ada sebanyak 30 kasus DBD yang ditangani baik rumah sakit maupun puskesmas.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan 2021 lalu, dimana penderita DBD hanya sebanyak 16 orang.
Dari 30 kasus yang terjadi di 2022 ini, dua diantaranya meninggal dunia pada Agustus lalu.
Baca juga: Bagaimana Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini? Diperkirakan Berpotensi Hujan Malam Hari
"Di Petung Agustus kemarin ada yang meninggal, dua orang kakak beradik," ungkap Pengelola Program Malaria Dinkes PPU Ponco Waluyo, Senin (12/9/2022).
Temuan kasus DBD tersebut kata Ponco, tersebar hampir diseluruh wilayah PPU.
"Mulai dari puskemas gunung intan, Sebakung Jaya, Waru juga melaporkan, Penajam, Sepaku, Petung," lanjutnya.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab DBD ini adalah karena faktor kebersihan lingkungan.
Baca juga: Ombak Tinggi Jadi Penyebab Harga Ikan Laut di Penajam Paser Utara Naik
Apalagi ditambah dengan curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
"Curah hujan juga tinggi, semakin tinggi curah hujan semakin banyak tempat perindukan nyamuk," sambungnya.
Upaya pencegahan yang dilakukan Dinkes juga tidak bisa maksimal lantaran tak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk DBD, sejak 2020 lalu.
Kata Ponco, upaya pencegahan bisa dilakukan secara mandiri oleh puskemas maupun oleh pemerintah desa.
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Terus Upayakan Kelanjutan Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe
"Terus terang untuk logistik, untuk penyemprotan dan abate di dinas itu tidak ada alokasi anggarannya. Sebenarnya itu boleh puskemas mengadakan termasuk desa, puskemas dan desa bisa mengalokasikan untuk itu," terangnya.
Sejauh ini yang dilakukan Dinkes PPU, yakni dengan memberikan surat edaran kepada puskesmas, agar melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap DBD, di daerah masing-masing.
"Kalau langkah di dinas itu, kita sebenarnya sudah wanti ke puskesmas dengan cara bersurat tentang kewaspadaan dini demam berdarah," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.