IKN Nusantara

Perwakilan Dayak Tak Terima Vonis Edy Mulyadi, Dinilai Hina Lokasi IKN Nusantara

Perwakilan Dayak tak terima vonis Edy Mulyadi, dinilai hina lokasi IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Hakim menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut hakim, pegiat media sosial itu terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 mengenai kabar angin atau kabar yang tidak pasti.

Dalam kasus ini, hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan celotehan Edy melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks tidak terbukti.

Putusan ini pun lebih rendah dari tuntuan jaksa yang meminta hakim memvonis Edy selama 4 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved